Faktabanyuwangi.co.id - Pemasangan banner batas wilayah yang dilakukan Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi berbuntut panjang. Warga Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Banyuwangi melaporkannya ke Polresta Banyuwangi, kemarin (20/12).
Weinurudin menjelaskan, bahwa laporan warga tersebut dibuat dikarenakan banner yang dipasang oleh oknum. Bahkan, tujuan pemasangan banner juga tidak jelas. "Pemasangan banner batas itu sendiri juga tidak memiliki izin dari pemerintah desa," kata ketua RT 03, Dusun Gumuk Candi tersebut.
Bukan hanya itu, jelas Weinurudin, banner yang dipasang tersebut dilahan milik warga. Lahan tersebut, tidak pernah menjadi konflik atau bersengketa dengan pihak manapun. "Pemasangan banner di TOPDAM 13 hingga 19, yang merupakan batas wilayah Desa Bayu dengan Desa Songgon," ungkapnya.
Namun, masih kata Weinurudin, pemasangan banner malah dilakukan oleh oknum masyarakat diluar Desa Songgon dan Desa Bayu. "Dalam pemasangan banner ini, oknum mengundang banyak masyarakat dari luar daerah lain sepeti Muncar, Srono, Jajag dan Pakel," paparnya.
Weinurudin menambahkan, bahwa pemasangan banner tersebut tentunya memicu terjadinya bentrok antar warga. Baik warga yang memasang banner dari luar daerah maupun warga setempat. "Hal ini sudah kami laporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi tertanggal Selasa (20/12), semoga segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil investigasi media ini, laporan yang dibuat oleh warga Desa Songgon tersebut ternyata masih berada di meja SPKT. Belum dilakukan disposisi untuk dilimpahkan ke unit mana. Sehingga, belum ada tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian.
Padahal, aksi yang dilakukan oknum tersebut sudah cukup jelas dan terang. Bahkan, ada patok batas desa yang juga diamankan oleh mereka pada aksi pemasangan banner yang dilakukan Senin (19/12) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi bergerak semakin liar. Tidak hanya sebagai lembaga pendamping masyarakat serta ahli waris Desa Pakel tersebut, tetapi ternyata juga mengurusi batas wilayah desa dengan memasang banner batas wilayah di Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Setidaknya ada tujuh banner yang dipasang Senin (19/12) lalu, bertuliskan batas wilayah Desa Bayu, Kecamatan Songgon, tertanggal 29 Juni 2016. Banner yang dipasang oleh sejumlah anggota Forsuba Banyuwangi tersebut, juga tertuliskan SK Bupati Banyuwangi nomor: 188/142/Kep/492.011/2016 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Forsuba bukan hanya memasang banner, melainkan juga mengamankan patok D14 yang seharusnya dilakukan oleh petugas yang berwewenang. Dengan dalih, patok sudah rusak dan tinggal keramik yang bertuliskan batas wilayah saja.