Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi saat ditemui diruang kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mulai menyusun Propemperda Tahun 2023.
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengatakan, sejak dua bulan yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah.
"Usulan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat syarat dasar pembentukan peraturan daerah," kata Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi Awak Media, Selas (1/11/2022).
Sofiandi menyebut dalam pembentukan Raperda ada persyaratan yang harua dipenuhi. Diantaranya judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
"Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan," ujarnya.
Kemudian seiring dengan waktu berjalan, anggota Bapemperda telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan propemperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya.
"Konsen kita berdasarkan rapat internal Bapemperda di tahun 2023, menyelesaikan raperda yang belum sempat dibahas tahun sebelumnya, dan raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian naskah akademisnya sudah ready," tegas politisi partai Golkar tersebut.
Masih Sofiandi, raperda-raperda inisiatif dewan yang sudah siap dibahas tahun 2023 diantaranya raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, raperda tentang Pengarusutamaan Gender, raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan raperda tentang Produk Unggulan Daerah
"Lima raperda ini merupakan inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudak clear," ungkapnya.
Sofiandi menambahkan, untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatory ada penyesuaian Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan obyek.
"Ada juga Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.