Hukum

Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Puluhan BB Perkara Inkrah

Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Puluhan BB Perkara Inkrah

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Faktabanyuwangi.co.id - Barang Bukti (BB) dari puluhan perkara yang sudah inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kejari Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, didominasi tindak pidana narkotika, obat-obatan dan tindak pidana umum, Rabu (16/11/2022)

Setidaknya ada 36 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantaranya, 14 tindak pidana narkotika dengan BB sabu mencapai 243,34 gram, lima perkara kesehatan dengan BB 1.440 butir obat trihexyphenidil. Serta ada 14 handphone segala merek yang menjadi BB tindak pidana. 


Selain itu, juga ada tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah BB 18 botol minuman keras (miras) segala jenis. Dan lima perkara perjudian, perkara penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing dua perkara. Serta satu perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


"Pemusnahan BB ini, merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi PB2BR, Muhammad Bimo.


Bimo mengatakan, ada 36 perkara di tahun 2021 lalu yang sudah memiliki hukum tetap. Perkara tersebut, masih tetap didominasi dengan kasus narkotika. 


"Kasus narkotika yang masih cukup tinggi, ada 14 perkara yang sudah inkrah dengan BB 243,34 gram," katanya.


Selain itu, jelas Bimo, ada beberapa BB dari perkara tipiring, pidana umum, serta perlindungan anak. Seluruh perkara itu, sudah melalui proses baik banding maupun kasasi. 


"Pemusnahan BB tentunya dilakukan setelah perkara selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum, sesuai keputusan pengadilan," tegasnya.



Pemusnahan BB tersebut, dipimpin oleh Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Muhammad Bimo. Didampingi oleh Plh Kasi Pidum Budi Darmawan, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi serta sejumlah perwakilan jaksa lainnya.