Hukum

Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Keonaran Banyuwangi

Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Keonaran Banyuwangi

Faktabanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas perkara kasus keonaran sari Polda Jatim. Empat tersangka dalam kasus itu, Ketua Fosum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pakel, Suwarno dan Untung.

Keempatnya dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya berita acara pemeriksaan (BAP) mereka dinyatakan lengkap. Selama empat jam diperiksa, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.


Mereka diduga telah melanggar pasal 14 jo 15 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Bahkan, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keempatnya kemudian dilakukan penahanan di Lapas kelas IIA Banyuwangi.


Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Muklisin mengatakan, jika seluruh berkas keempatnya telah dinyatakan lengkap. Sehingga, tanggungjawab keempatnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 


"Kasus ini dugaan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat," katanya.


Sebenarnya, jelas Budi, kasus tersebut masih berkaitan dengan kasus pengerusakan atau pencurian yang dilakukan tujuh terdakwa yang sudah menjalani sidang. Ketujuh terdakwa merupakan Musanif dan kawan-kawan (DKK). 


"Ketujuh terdakwa sudah mendapatkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi," katanya.


Dari kasus itulah, masih kata Budi, kapasitas keempat tersangka yang saat ini dilimpahkan merupakan aktor penyebar informasi bohong. Karena mereka menarasikan seolah-olah, ada suatu kebenaran yang sampai akhirnya menimbulkan keonaran. 


"Nah aksi mereka ini telah diatur dalam pasal 184 KUHP, mereka menarasikan seolah-olah ada suatu kebenaran yang belum pasti. Sehingga menimbulkan keonaran, karena dipercaya oleh masyarakat," terangnya.


Budi menambahkan, setelah jaksa meneliti serta memeriksa seluruh alat bukti maupun barang bukti (BB). Maka jaksa menyimpulkan, keempatnya telah melakukan tindak pidana. 


"Makanya setelah dinyatakan P21 ini, keempatnya akan segera menjalani sidang. Berkas akan kami daftarkan minggu depan ke PN Banyuwangi," tegasnya.


Sementara itu, Kuasa Hukuk Kades Pakel dan Dua Kadus, Ahmad Tedjo Ripai mengaku sempat menyesalkan sikap penyidik Polda Jatim. Karena saat pelimpahan atau tahap II ini, pengacara para tersangka tidak dikabari. Sehingga, pihaknya baru mendapatkan kabar dari Jaksa. 


"Para tersangka tidak diberi kesempatan berkoordinasi dengan para pengacaranya," katanya.


Tedjo mengatakan, bahwa selama pelimpahan para kliennya tidak mengakui atas sangkaan yang telah disangkakan. Karena, kliennya menganggap tidak pernah melakukan penyebaran berita bohong. 


"Nah soal nanti bagaimana pembuktiannya, akan kami buktikan dalam proses persidangan mendatang," terangnya.


Tedjo menambahkan, pihaknya juga masih akan berkoordinasi juga dengan pihak keluarga untuk melakukan meminta penangguhan atau pengalihan tahanan atau tidaknya. 


"Selama 20 hari kedepan, pihaknya masih akan mempertimbangkan akan mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," jelasnya.