Faktabanyuwangi.co.id - Menjalankan tugas dan wewenang sebagai penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, kembali musnahkan barang bukti (BB) dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejaksaan jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, memusnahkan BB 45 perkara pidana diantaranya, narkotika, kesehatan, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Bimo, sapaan akrab Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).
Bimo menjelaskan, dari 45 perkara yang telah dinyatakan Inkracht, pihaknya memusnahkan sabu 107,36 gram, puluhan ribu pil dari tindak pidana kesehatan, heandphone, dompet, timbangan digital, dan ribuan botol minuman keras (miras).
"Pil trek ada 13162 butir, pil dextromethorpan 1015 butir dan 2216 botol minuman keras," ungkapnya.
Bimo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 45 tindak pidana terdiri dari, 10 perkara pidana Narkotika, 13 perkara Kesehatan, 20 perkara tindak pidana ringan, 1 perkara Pencurian dan 1 perkara Kehutanan. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Banyuwangi.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan Inkracht. Pemusnahan ini, merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor," jelasnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi dihadiri oleh perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Anang Widada, Kabid pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Dokter Andriyani dan Kasubsi P2P, Masfufah. Terlihat pula, jajaran Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kasi Pidum Achmad Budi Mukhlis, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adi Candra, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Haris Hardjo serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (*)