Daerah

Rapat Banggar DPRD Banyuwangi Bahas Raperda APBD 2022

Rapat Banggar DPRD Banyuwangi Bahas Raperda APBD 2022

Faktabanyuwangi.co.id - Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan peraturan daerah atau Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022.

Rapat Banggar pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto bersama anggota dan dihadiri Ketua TAPD Banyuwangi, Mujiono bersama jajaran.


"LKPD Banyuwangi tahun 2022 sudah bagus, dalam rapat ini kita hanya mencermati beberapa kesalahan kecil-kecil saja agar kedepan lebih bagus," kata Michael, sapaan akrab Wakil Pimpin DPRD Banyuwangi, Kamis (6/7/2023).


Michael menjelaskan, secara normatif Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.


Memperoleh opini WTP, lanjut Michael, namun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Salah satu contohnya di Dinas Pekerjaan Umum yang masih ada yang perlu diperbaiki, diantaranya terkait kekurangan Volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang.


”Ada rekomendasi BPK di Dinas PU, pemda diminta untuk menagih kekurangan volume pekerjaan maupun denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan, tapi rekomendasi itu ngak terlalu berat, intine temuan BPK biasa-biasa saja," terang Michael yang juga ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi. 


Rapat Banggar bersama TAPD masih akan berlanjut, ada beberapa pertanyaan anggota banggar yang masih perlu dijelaskan secara detail oleh eksekutif antara lain terkait dengan tidak tercapainya penerimaan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah hingga defisit anggaran di tahun 2022 lalu.


”Perekonommian sudah membaik, namun kenapa PAD nya masih belum maksimal khususnya di retribusi daerah, eksekutif akan menjelaskan pada rapat Banggar selanjutnya," tutur Michael.


Sementara itu, ketua TAPD Banyuwangi, Mujiono, menambahkan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah dijelaskan secara gamblang dalam rapat paripurna dewan, mulai dari nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga jawaban eksekutif dan saat ini yang kita bahas mengenai rancangannya.


”Rancangan ini substansinya tidak jauh berbeda dengan paripurna kemarin, ini hanya penegasan dan mengingatkan," ungkapnya.


Pada intinya, dewan meminta kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja pendapatan asli daerah khususnya di sektor retribusi daerah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan terobosan dan perbaikan  guna meningkatkan pencapaian pendapatan daerah terutama sektor retribusi daerah.


Melaksanakan pemeliharaan atau memperbarui fasilitas, sarana dan prasarana obyek retribusi dengan harapan mampu meningkatkan pencapaian penerimaan. Menyusun proyeksi pendapatan sesuai dengan indikator makro ekonomi, kebijakan yang berlaku serta potensi yang ada dengan membuat peta potensi dan pemanfaatan database.


"Selain itu kita minta SKPD untuk mengevaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar disesuaikan dengan kondisi saat ini, contoh sewa rumah dinas per bulan hanya 90 ribu padahal kos saja sudah 300 ribu, memaksimal potensi penerimaan dari tower  BST ini harus segera didata," pungkasnya. (*)