Banyuwangi - Ketua komunitas sadar hukum, Sugiarto memberikan kritik pedas terhadap upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, langkah razia yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi hanya sebatas pencitraan dan tidak menyentuh akar permasalahan penindakan miras ilegal.
Sugiarto mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan Polresta Banyuwangi lebih banyak menyasar toko-toko kecil atau pengecer miras. Sementara itu, para distributor utama yang menjadi sumber peredaran miras terkesan luput dari tindakan hukum.
"Nampaknya Polresta hanya bermain-main dengan razia di level terbawah, sementara para penyuplai miras bisa bergerak dengan bebas. Ini merupakan kegagalan sistem penegakan hukum yang seharusnya memberantas peredaran miras dari hulu hingga hilir," ujarnya, Senin (20/1/2025).
Menurut Sugiarto, jika Polresta Banyuwangi ingin serius memberantas peredaran miras, mereka harus berani menindak para distributor yang menjadi sumber masalah tersebut.
"Jika hanya menindak toko kecil atau pengecer, maka peredaran miras akan tetap berlanjut karena masih ada sumber pasokan yang tidak terganggu," tambahnya.
Sugiarto juga menyoroti bahwa tindakan Polresta Banyuwangi ini hanya sebagai pengalihan isu semata dan tidak memberikan solusi nyata terhadap masalah peredaran miras di masyarakat.
"Kami berharap Polresta Banyuwangi bisa lebih serius dalam menangani peredaran miras ini. Jangan hanya sekedar melakukan razia yang menyasar pihak kecil, tapi berani menindak tegas para distributor yang menjadi biang kerok dari masalah ini, mulai dari Permohonan Hearing, Audiensi kepada Tim Terpadu sampai Audiensi kepada Kapolresta sudah kami layangkan surat sampai terakhir 7 Desember 2024, Faktanya tidak satupun ada respon" tegasnya. (*)