Keterangan Gambar : Istimewa
Hadir dalam rapat pembahasan perwakilan Bappeda, Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Polresta Banyuwangi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan mitra yakni fasilitator dan tim teknis PUG.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG DPRD, Ficky Septalinda menyampaikan, pembahasan bersama eksekutif dan mitra ini dalam rangka penyempurnaan draf rancangan regulasi daerah tentang PUG.
“ Sebelumnya raperda PUG ini telah kita bahas secara internal selanjutnya draf hasi pembahasan internal itu kita sampaikan kepada eksekutif untuk dibahas Kembali apa yang menjadi kekurangan untuk penyempurnaan , “ ucap Ficky Septalinda.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pembahasan raperda PUG kali ini penekanannya lebih kepada unsur kelembagaan. Pada awalnya dalam draf hanya tercantum tiga unsur kelembagaan yakni pokja PUG, Focal Point PUG dan Tim Teknis. Namun hasil konsultasi ke Pemprov Jatim ada tambahan unsur kelembagaan yakni tim penggerak.
” Kalau di awal kita memasukkan hanya tiga yaitu pokja PUG,Tim Teknis dan Focal Point, kemarin hasil konsultasi kita ke provinsi itu ada penambahan tim penggerak, kami semakin mantab karena ada dorongan sebagai kewajiban , ” ungkap Ficky.
Dan penambahan tim penggerak ini menjadi dorongan dan kewajiban kepada masing-masing dinas atau SKPD untuk melaksanakan program pengarusutamaan gender.
Tim Penggerak adalah tim kunci pelaksanaan PUG, tanpa koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi antar anggota mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi maka Pembangunan Responsif Gender tidak akan optimal.
” Dan yang paling penting lagi di raperda PUG ini ada sanksi administrasi, bima dinas-dinas tidak melaksanakan program PUG ini, penyusunan anggaran yang tidak responsif gender akan ada sanski , ” tegasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, gabungan Komisi III dan IV akan kembali menjadwalkan rapat pembahasan finalisasi raperda PUG untuk di berita acarakan yang kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangka dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.