Daerah

Pemenangan Lelang MMC Banyuwangi Ajukan Eksekusi Pengosongan

Pemenangan Lelang MMC Banyuwangi Ajukan Eksekusi Pengosongan

Faktabanyuwangi.co.id - Rumah Sakit Umum Bhakti Mulia Banyuwangi atau dikenal dengan RSIA Bhakti Mulia Banyuwangi yang biasa disebut MMC Banyuwangi ternyata akan dikosongkan. 


Pengosongan tersebut, atas permohonan eksekusi pengosongan oleh PT Sinergiya Arya Sanjaya sesuai nomor perkara 10/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Byw di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.


Permohonan tersebut, diajukan sebagai pemenang lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Proses lelang tersebut, dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Jember lantaran menjadi anggunan pinjaman.


Mendapati bangunan miliknya akan dilakukan eksekusi pengosongan, PT Sari Husada Santoso dan Ririk Harlinisari sebagai Direktur MMC Banyuwangi mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi. 


Gugatan tersebut dikuasakan kepada Adriano dan Hadi Apri Handoko yang kemarin (4/10) datang langsung ke PN Banyuwangi menjalani sidang perdana.


Namun, proses sidang gugatan dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2023/PN.Byw tersebut terpaksa ditunda lagi hingga tiga minggu. Lantaran dari lima pihak tergugat, hanya pihak dari KPKNL yang hadir dalam persidangan.


"Gugatan ini kita layangkan, setelah adanya pemberitahuan terkait permohonan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi bangunan RSIA MMC Banyuwangi," ujar Adriano.


Adriano menjelaskan, bahwa duduk perkara tersebut sebenarnya dari adanya kredit macet yang dialami kliennya. Lantaran, terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu. "Klien kami mengajukan pinjaman ke BTN sekitar tahun 2013 lalu, untuk mengembangkan RSIA MMC Banyuwangi," jelasnya.


Saat pengajuan tersebut, lanjut Adriano, kliennya diminta tanda tangan akta perjanjian kredit di kantor BTN Jember. Namun, kliennya tidak pernah diberi salinan akta perjanjian kredit tersebut. Sampai pada tahun 2017 lalu, kliennya mengajukan resturisasi hutangnya.


"Sampai akhirnya kliennya dihadapkan beberapa kesukitan yang bertubi-tubi, hingga adanya pandemi Covid-19. Sehingga membuat kliennya harus mengajukan keringanan kredit sejak awal tahun 2021 lalu," terangnya.


Sejak itulah, masih kata Adriano, kliennya tidak dapat membayarkan kreditnya. Sampai akhirnya pada 8 Oktober 2021, sertifikat hak milik (SHM) atasnama Ririk Harlinisari seluar 1.790 meter persegi dilakukan eksekusi lelang. 


"Eksekusi lelang itu, dimenangkan PT Sinergiya Arya Sanjaya. Bahkan, SMH saat ini sudah diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 168 oleh pemenang lelang," ungkapnya.


Padahal, RSIA MMC Banyuwangi tersebut menjadi rujukan penanganan Covid-19 saat pandemi melanda. Namun, anehnya BTN tidak pernah memberikan keringanan apapun. 


"Saat pandemi, RSIA MMC sesuai SK Bupati Banyuwangi menjadi tempat rujukan Covis-19," cetusnya.


Adriano menambahkan, pihaknya mengindikasi adanya kecurangan yang dilakukan pihak BTN dan Notaris. Dikarenakan, baru tanggal 6 dan 11 September 2023 kliennya mendapatkan salinan akta perjanjian kredit. Dalam akta tersebut, juga ada beberapa akta yang dirass tidak pernah ditanda tangani kliennya. 


"Makanya, selain mengajukan gugatan secara perdata untuk membatalakan proses eksekusi dan lelang, pihaknya sudah melaporkan indikasi adanya penipuan dan pemalsuan yang dilakukan BTN dan Notaris yang terlibat tersebut ke Polda Jatim," tegasnya. (*)