Daerah

Rapat Kerja DPRD Banyuwangi Bahas Dua Raperda Baru

Rapat Kerja DPRD Banyuwangi Bahas Dua Raperda Baru

Faktabanyuwangi.co.id - Badan musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dalam rangka penyusunan program kerja dewan, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, mengatakan rapat Banmus digelar dalam rangka penyusunan kegiatan strategis DPRD maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode bulan Mei 2023.

“Dalam rapat Banmus kita agendakan paripurna dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) baru diantarnya raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender," kata Michael.

Selain diajukannya dua Raperda baru yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif dewan, DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II, juga melakukan rapat finalisasi pembahasan Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah.

“Banmus juga menjadwalkan rapat finalisasi pembahasan Raperda JDIH," terangnya.

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Banyuwangi ini, pembahasan Raperda RTRW perlu dilakukan lebih awal karena membutuhkan waktu untuk melakukan kajian dan pencermatan, guna mengakomodir kepentingan yang terbaik berbagai pihak, masyarakat, pemerintah maupun sektor usaha.

”Raperda RTRW kita bahas lebih awal karena membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan yang lebih baik dan teliti," jelasnya. 

Pembahasan raperda RTRW cukup mendesak untuk dibahas sebagai acuan penataan ruang hingga 20 tahun kedepan sampai tahun 2043. 

”Raperda RTRW ini sangat menentuhkan bagaimana wajah Banyuwangi kedepan," pungkasnya.