Faktabanyuwangi.co.id – Laporan dugaan keonaran yang dilaporkan Suparmo, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ditindaklanjuti dengan menetapkan empat tersangka antara lain, Abdillah, Mulyadi, Suwarno dan Untung.
Dalam laporan itu, Suparmo melaporkan adanya keonaran yang tertuang dalam pasal 14 jo 15 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kuasa Hukum Pelapor, Wahyu Firman mengatakan, bahwa laporan tersebut dilakukan karena warga merasa ditipu adanya berita bohong yang disebarkan oleh para oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
"Mereka mengiming-ngimingi adanya pembagian lahan perkebunan, namun nyatanya tidak pernah ada. Bahkan, klien kami sempat berhadapan dengan hukum akibat menguasai lahan perkebunan tersebut," kata pengacara yang berkantor di Empu Supo Law Firm, Selasa (24/1/2022)
Berita bohong itulah, jelas Wahyu, yang cukup membuat warga Desa Pakel mengalami gesekan ataupun bentrokan dengan pihak Perkebunan Bumisari.
"Janji manisnya karena mendapatkan lahan perkebunan yang cukup luas," cetusnya.
Makanya, masih kata Wahyu, warga melaporkan hal tersebut di Polresta Banyuwangi. Namun, oleh Polresta Banyuwangi dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Dari laporan itulah, penyidik Polda Jatim sudah menempatkan empat orang yang sebelumnya menjadi saksi kini menjadi tersangka. Mereka adalah Abdillah, Mulyadi, Suwarno dan Untung," terangnya.
Wahyu menegaskan, jika pihaknya akan terus mengawal proses kasus tersebut sampai di meja hijau. Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jatim yang telah melakukan penegakan hukum dengan sangat baik dan cermat.
"Semoga dengan adanya penegakkan hukum yang tegas ini , dapat berdampak positif terhadap masyarakat Desa Pakel pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Banyuwangi pada umumnya," harapnya.