Hukum

Kejaksaan Banyuwangi Targetkan Peningkatan PNBP di Tahun 2024

Kejaksaan Banyuwangi Targetkan Peningkatan PNBP di Tahun 2024

Faktabanyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menyetorkan uang tunai yang jumlahnya cukup besar  ke Kas Negara. Uang tunai itu, senilai Rp1,3 miliaran lebih atau tepatnya Rp1.357.315.445.


Uang tersebut merupakan hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh pada tahun 2023. Diantaranya, hasil penjualan barang rampasan untuk negara senilai Rp118,8 juta dan pendapatan Kejaksaan dan peradilan lainnya senilai Rp32,6 juta.


Tidak hanya itu, uang tersebut merupakan pendapatan Denda pelanggaran lalu lintas senilai Rp613,3 juta, pendapatan sewa tanah dan gedung senilai Rp23,8 juta, pendapatan ongkos perkara senilai Rp15,6 juta, dan pendapatan dari uang tindak pidana korupsi senilai Rp186,7 juta.


Bukan hanya itu, ada juga pendapatan dari hasil penjualan peralatan dan mesin senilai Rp259,8 juta, pendapatan denda tindak pidana lainnya senilai Rp259,8 juta, pendapatan uang sitaan dari tindak pidana senilai Rp53,4 juta dan penerimaan kembali uang belanja pegawai dari tahun lalu senilai Rp21,9 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniandhi mengatakan, penyetoran uang ke kas Negara adalah hasil kerja keras seluruh pegawai Kejaksaan Banyuwangi.


"Ini berkat kerja keras seluruh pegawai pada semua Bidang di Kejaksaan Negeri Banyuwangi," katanya. 


Rizky menjelaskan, bahwa penyetoran PNBP ini tentunya atas kejasama semua bidang baik bidang Intelijen, Pidum, Pidsus hingga bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).


"Tentunya atas kerja keras semuanya bidang, makanya capaian dan penyetoran PNBP cukup banyak hingga mencapai Rp1,3 miliar lebih," jelasnya.


Rizky menambahkan, nantinya di tahun 2014 capaian itu akan lebih ditingkatkan. "Kita usahakan tahun 2024 ada peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu," pungkasnya. (*)