Catatanbanyuwangi.co.id - Menutup awal bulan tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan barang bukti (BB) dari 27 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).
Pemusnahan BB 27 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan Inkracht antara lain, 6 perkara tindak pidana Narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 perkara pencurian dan 7 perkara pidana lain diantaranya, pidana perlindungan anak, pidana konservasi sumber daya alam, pidana hak merk, pidana senjata api dan pidana ringan dengan bukti puluhan botol minuman keras.
"Barang bukti yang dimusnahkan semuanya telah dinyatakan Inkracht. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
Bimo sapaan akrab Kasi PB3R Kejari Banyuwangi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 27 tindak pidana yang telah Inkracht tersebut, antara lain 337.13 gram sabu-sabu, 749.5 butir ekstasi, pil trihexyphenidyl 1798 butir, pakaian, heandphone, timbangan, kartu remi, golok dan 69 botol minuman keras.
"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semua dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.
Pemusnahan barang bukti kali ini, yang merupakan kegiatan rutin dari penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Banyuwangi Suhardjono, diwakili oleh Kasi PB3R, Muhammad Bimo. Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Helena serta sejumlah tim PB3R Kejari Banyuwangi. Terlihat pula, perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Iptu Kirman dan Kasubsi Subkor Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Banyuwangi, Masfufah.