Faktabanyuwangi.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mendukung perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tengah berproses di Badan legislatif (Baleg) DPR RI.
"Kita mendukung dan mengapresiasi perubahan UU tentang Desa," kata Made sapaan akrab Ketua DPRD Banyuwangi, Senin (11/7/2023).
Made menjelaskan, peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Salah satunya, usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan masa jabatan yang semula 3 kali menjadi 2 kali periode.
"Kami secara tegas mendukung perpanjangan masanya. Pada dasarnya periode jabatan Kades yang diatur sama, yaitu 18 tahun," terang Made, yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
Dukungan perubahan UU Desa, lanjut Made, dari kajian yang dilakukan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada Kades terpilih untuk bisa merealisasikan program-program kerja yang dilakukan saat kampanye, tanpa perlu memikirkan kontestasi Pilkades berikutnya.
"Perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada Kades terpilih merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu. tanpa terganggu memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di Pilkades karena singkatnya masa jabatan," terangnya.
Pilkades, lanjut Made, bisa menimbulkan fragmentasi sosial yang bisa menyebabkan pembelahan sosial. Pemilihan Kades, warga dihadapkan secara langsung dengan warga lain yang bisa jadi berbeda pilihan, bahkan pasca Pilkades membutuhkan waktu yang relatif lama untuk berkonsolidasi kembali.
"Dengan masa jabatan Kades yang relatif singkat, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa," jelasnya.
Ketua DPRD Banyuwangi berharap, dengan masa jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang. Persaingan tersebut, adalah pihak-pihak semula menjadi bagian pembangunan desa yang tadinya bekerja sama dengan Kades malah tidak mau bekerja sama ketika mendekati Pilkades, bahkan bisa juga bersaing dalam Pilkades.
"Desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa sulit berkembang untuk maju," pungkasnya.