Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Faktabanyuwangi.co.id - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo memberikan ulasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR dari perusahaan kepada para karyawan. 

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi membayar THR Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah,” ucap Patemo, Jumat (7/4/2023).

Patemo menegaskan, pemberian bantuan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerjaannya. Dan THR hari besar keagamaan wajib penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Patemo meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian untuk mengusahakan agar perusahaan di wilayah membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Patemo juga mendorong Disnakertrans untuk membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan,pekerja maupun buruh yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kita minta Dinas Tenaga Kerja setempat ikut mengawasi pembayaran THR dengan membuat posko pengaduan, jangan sampai pekerja terkena dampaknya," tegasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penawaran tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri 2023. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

 Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. 

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Dan THR Keagamaan itu merupakan pendapatan non-upah yang wajib membebani pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.