Faktabanyuwangi.co.id - Rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022, akhiranya digelar oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (6/4/2023).
Turut Hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono Kepala OPD, Camat, Kepala Desa maupun Lurah.
Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus selaku pimpinan Banggar dalam laporannya mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Banyuwangi tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. PP tersebut telah mengatur kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Terhadap dokumen LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022 secara umum kami apresiasi capaian kinerjanya sangat baik dengan indikasi umum berupa capaian target yang optimal, meski masih dalam tahun kondisi penyesuaian pasca covid – 19 maupun isu ekonomi global sebagaimana kita ketahui bersama," ucap Mahrus dihadapan rapat paripurna.
Namun demikian DPRD tetap memberikan catatan – catatan strategis pada beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan yang capaian target kinerjanya belum optimal, karena masih ada beberapa program dan kegiatan pada tahun 2022 belum sesuai dengan target.
Indikator Kinerja Daerah (IKD) merupakan barometer tujuan serta sasaran pembangunan daerah, indikator kinerja daerah terdiri atas indikator tujuan dan indikator sasaran, setelah menyandingkan dokumen RPJMD tahun 2021 – 2026 dengan data dan hasil pembahasan maupun konfirmasi dan pencermatan bersama, secara umum dewan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah cukup progresif dan memuaskan.
"Rekomendasi DPRD agar kondisi ini dipertahankan dan ditingkatkan, konsisten terhadap strategi-strategi baru,membangun inovasi dan menyisir ulang terhadap beberapa indikator sasaran maupun indikator tujuan yang capaian kinerjanya belum optimal dari target yang sudah ditetapkan,” ucap Mahrus.
Dari sisi Pendapatan Daerah, berdasarkan dokumen LKPJ akhir tahun 2022, realisasi pendapatan sebesar Rp. 3, 235 triliun dari target sebesar Rp. 3, 181 triliun atau telah mencapai 101,72 persen.
Terhadap capaian tersebut DPRD sangat mengapresiasi dan agar dapat dipertahankan, terlebih terhadap upaya dalam rangka mendapatkan dana insentif daerah ( DID ) dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun upaya lain melalui berbagai inovasi dan prestasi.
"Kita sangat berharap bahwa Postur pendapatan kita harus diarahkan kepada kemandirian anggaran, mengurangi ketergantungan anggaran transfer pemerintah pusat. sehubungan dengan hal tersebut agar pos pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah yang capaian kinerjanya belum optimal,agar menjadi atensi serius,” tegasnya.
Selanjutnya terkait hal tersebut rekomendasi DPRD, agar dilakukan evaluasi terhadap SKPD pengampu kegiatan penanganan retribusi daerah sehingga dapat diketahui titik permasalahan sekaligus solusi pemecahannya ; Dibangun inovasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan manajemen tata kelola sumber pendapatan khususnya retribusi daerah secara akuntabel, cermat dan profesional.
Dan dilakukan pemetaan ulang sumber sumber pendapatan asli daerah, upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi dengan terus melakukan harmonisasi regulasi dengan potensi yang dimiliki yang dapat mendorong lahirnya objek baru.
Yang terakhir adanya usaha milik daerah baru juga merupakan bagian yang harus ditumbuhkan sebagai sumber pendapatan potensial, sebagaimana kita harapkan setelah terbitnya peraturan daerah tentang BUMD pada akhir tahun 2022 lalu.
Untuk pagu belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3,559 triliun dari pagu tersebut, terealisasi sebesar 3,327 triliun atau setara dengan 93,46 persen. “ Secara kualitas belanja daerah telah mendorong pertumbuhan ekonomi regional kita, patut diketahui bahwa serapan APBD yang tepat sasaran pasti akan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan sosial masyarakat," ucap Mahrus.
Terhadap capaian kinerja belanja daerah DPRD memberikan rekomendasi antara lain adanya kebijakan yang diarahkan pada prioritas belanja yang dapat mendorong perputaran ekonomi, memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
Tetap konsistens, teliti dan cermat mengalokasikan anggaran belanja berbasis hasil identifikasi prioritas maupun super prioritas sejalan dengan visi misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD – RKPD maupun KUA-PPAS APBD.
Kemudian ada progres signifikan atas dampak pembelanjaan terhadap pertumbuhan ekonomi sejak triwulan pertama untuk mendorong percepatan pembelanjaan secara cermat dan tepat. sehubungan dengan itu hibah- bansos / pokok-pokok pikiran dewan agar menjadi bagian pendorong percepatan.
“Demikian resume rekomendasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan menjadi lebih baik, terima kasih atas segala perhatian,mohon maaf jika ada hal yang tidak berkenan," ucap Mahrus.