Faktabanyuwangi - Spanduk salah satu Caleg dari Partai Golkar terpajang jelas di gapura Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, membuat sejumlah pihak mengkhawatirkan tentang potensi pelanggaran peraturan kampanye untuk Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 mendatang.
Pasalnya spanduk yang bertuliskan 'Selamat Datang di Kampung Rifa, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi' terdapat tulisan Pemdes Kaotan, lengkap dengan lambang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, diatasnya.
Disebelah kiri tulisan, tertera gamblang kata Pemdes Kaotan dibawah lambang Pemkab Banyuwangi. Dan disebelah kanannya, terpajang gambar dan nama lengkap si Caleg, Marifatul Kamila, SH.
Seperti diketahui Rifa, adalah nama panggilan Marifatul Kamila, SH, salah satu Caleg peserta Pemilu Legislatif (Pileg) dari Partai Golkar.
Hal ini mendadak mengoyak ketentraman tahapan kampanye Pileg 2024. Bagaimana tidak. Kemunculan kata Pemdes Kaotan dan lambang Pemkab Banyuwangi, dalam baner, mengindikasikan ada campur tangan kepala desa serta perangkat desa. Apalagi baner dipasang digapura desa Kaotan.
Disisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah jelas mengamanatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa dilarang terlibat atau mendukung peserta pemilu.
"Tapi anehnya kok bisa terpasang bebas ya, apa mungkin memang dianggap tidak melanggar aturan ya," ucap Ainur, salah satu warga, Kamis (7/12/2023).
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. (*)